TENTANG BKM UPAKARYA

Sekretariat: Jln. Pasirmuncang, No. 1 Kel. Pasirmuncang PWT.
Telp.627276
Berdiri pada tanggal 23 Oktober 2005. dengan Akta Notaris No. 23.
Ini Forum untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang ada hubungannya dengan kemiskinan.

Sabtu, 03 September 2011

Forum BKM Banyumas

Sejak Desember 2010 terbentuk lah Forum BKM Banyumas dalam rangka menampung aspirasi BKM se Kab. Banyumas dalam rangka Penguatan Kelembagaan. Sehingga dalam rangka komunikasi BKM terbentuklah Forum BKM Kabupaten Banyumas. Adapun susunan penurus; Koordinator : Nursito Karso Putro (BKM Pabuaran), Wakil Koordinator: Temon (BKM UPAKARYA), Sekretaris : Budi Susilo (BKM Grendeng), Bendahara : Cipto Harjo (BKM KOBER), dan juga terbentuk bidang bidang yang lain.

Sabtu, 13 Agustus 2011

AD ART BKM UPAKARYA

ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
PAGUYUBAN WARGA KELURAHAN PASIRMUNCANG

MUKADIMAH

Permasalahan kemiskinan yang ada selama ini tidak lepas dari lemahnya kedudukan dan peran masyarakat dalam tatanan berbangsa dan bernegara. Untuk itu upaya menguatkan kedudukan dan peran masyarakat dalam bentuk membangun masyarakat warga (Civil Society) menjadi sangat mendesak pada saat ini dan masa yang akan datang sebagai tatanan baru kehidupan masyarakat, dimana masyarakat berhimpun dan bekerja sama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat sendiri khususnya permasalahan kemiskinan di wilayahnya.

Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di perkotaan dengan berbasis pada pemberdayaan institusi masyarakat. Melalui proyek ini diharapkan bahwa penanggulangan kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengenali masalah kemiskinan beserta problematikanya, merencanakan penanggulangannya melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara bersama-sama dengan pihak terkait.

Untuk itu pembangunan institusi masyarakat menjadi kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan program P2KP ini sebagai perwujudan perhimpunan warga yang dipimpin secara kolektif yang diharapkan mampu bekerja secara otonom dan menjadi suri tauladan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.

Peran aktif masyarakat sebagai pemilik gagasan, penentu keputusan dan pelaksana pembangunan, perlu diatur dalam sebuah tatanan yang disepakati oleh masyarakat, guna dijadikan pedoman dan acuan bersama antara perencana, pelaku dan pengawas maka perlu dituangkan ke dalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seperti tersebut di bawah ini.


BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1. BKM adalah Badan Keswadayaan Masyarakat yaitu sebuah kelembagaan yang dirancang dan dibentuk untuk membangun kembali ikatan sosial dan solidaritas sosial sesama warga masyarakat agar mampu mengatasi kemiskinan secara mandiri.
2. Rembug Warga adalah musyawarah yang dihadiri seluruh unsur anggota masyarakat untuk membahas masalah-masalah sosial dan kemiskinan yang ada di masyarakat setempat.
3. FGD adalah singkatan dari Focussed Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah.
4. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang merupakan Kelompok masyarakat sasaran kegiatan dan berada langsung di bawah pembinaan BKM.
5. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan sebagai gugus tugas dari BKM.
6. UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan gugus tugas dari BKM.
7. UPS adalah Unit Pengelola Sosial gugus tugas dari BKM.
8. Sekretariat BKM aadalah sebagai Pengelola Administrasi BKM.





BAB II
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama “Badan Keswadayaan Masyarakat” disingkat “BKM” dengan nama Usaha Peningkatan Kesejahteraan Rakyat untuk selanjutnya disebut BKM UPAKARYA

Pasal 3
Bentuk
1. Bentuk Organisasi ini adalah Paguyuban Warga yang mempunyai sifat kepemimpinan kolektif.
2. BKM UPAKARYA adalah milik seluruh masyarakat Kelurahan Pasirmuncang dan bukan milik pemerintah, perorangan atau kelompok masyarakat tertentu sehingga, siapapun yang diberi kuasa sesuai Akta Notaris untuk melakukan penanda-tanganan dokumen resmi, rekening bank, atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas legal formal BKM UPAKARYA, hanya bersifat mewakili dan tidak berhak mengintervensi kebijakan BKM UPAKARYA serta tidak memiliki hak atas asset tetap maupun bergerak milik BKM UPAKARYA di kemudian hari.

Pasal 4
Waktu
BKM UPAKARYA dibentuk pada Hari Selasa Tanggal Tigabelas Bulan September Tahun Duaribu lima, dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 5
Kedudukan
BKM UPAKARYA berkedudukan di Kelurahan Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas

Pasal 6
Wilayah Kerja
BKM UPAKARYA mempunyai wilayah kerja di tingkat kelurahan.


BAB III
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
Azas
Badan Keswadayaan Masyarakat UPAKARYA berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 8
Landasan
Landasan operasional BKM UPAKARYA adalah AD/ ART yang dituangkan dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan.

Pasal 9
Sifat Organisasi
1. BKM UPAKARYA bersifat otonom, tidak berafiliasi ke pihak manapun baik partai, golongan, suku, agama dan pemerintah, agar setiap kebijakan yang diambil BKM UPAKARYA tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi pihak manapun juga.
2. BKM UPAKARYA saling mengkoordinasikan kegiatannya dengan pihak-pihak lain, baik swasta maupun pemerintah khususnya program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
3. BKM UPAKARYA bertanggung jawab kepada Musyawarah (Rembug) Warga yang dilakukan minimal satu tahun sekali.
4. Penyampaian pertanggungjawaban kegiatan dilakukan didalam Musyawarah Rembug Warga yang disebut sebagai Rembug Warga Tahunan (RWT).
5. Tata cara pelaksanaan Rembug Warga Tahunan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
VISI, MISI, PRINSIP-PRINSIP DAN NILAI-NILAI
Pasal 10
Visi
Visi BKM UPAKARYA adalah masyarakat mampu membangun sinergi (kerjasama yang saling menguntungkan) dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.

Pasal 11
Misi
Misi BKM UPAKARYA adalah memberdayakan masyarakat Kelurahan Pasirmuncang terutama masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan kapasitas, penyediaan sumber daya, dan membudayakan kemitraan yang terpadu antara masyarakat dengan pelaku-pelaku pembangunan lokal lainnya.

Pasal 12
Prinsip-Prinsip
BKM UPAKARYA dalam menjalankan kegiatannya menggunakan prinsip:
a. Demokrasi;
b. Partisipasi;
c. Transparansi;
d. Akuntabilitas;
e. Desentralisasi.

Pasal 13
Nilai-Nilai
Dalam setiap kegiatannya BKM UPAKARYA mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi:
a. Keadilan;
b. Kejujuran;
c. Kesetaraan;
d. Dapat dipercaya;
e. Keikhlasan/ kerelawanan;
f. Kebersamaan dalam keberagaman.


BAB V
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 14
Fungsi
Dalam masalah penanggulangan kemiskinan BKM UPAKARYA berfungsi sebagai pusat pengembangan aturan, pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis, pusat pengendalian pembangunan, pengembangan sarana informasi dan komunikasi, pusat advokasi, serta integrasi kebutuhan program masyarakat dengan kebijakan dan atau program pemerintah setempat.

Pasal 15
Tujuan
1. Tujuan jangka panjang adalah sebagai wadah bagi proses pengambilan keputusan tertinggi di tingkat masyarakat yang memiliki tugas dan misi menangani berbagai persoalan kehidupan masyarakat, terutama persoalan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan.
2. Tujuan jangka pendek BKM UPAKARYA adalah membahas dan menyusun prioritas pendanaan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan KSM berikut perguliran dana.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Komposisi Keanggotaan
1. Keanggotaan BKM UPAKARYA bersifat sukarela dan keikhlasan.
2. Kriteria dan syarat keanggotaan BKM UPAKARYA disusun berdasarkan sifat dan nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan seseorang seperti tertuang dalam Pasal 13.
3. Keanggotaan BKM UPAKARYA diharapkan dapat memenuhi berbagai elemen / unsur masyarakat yang ada dengan tetap melibatkan masyarakat Pra KS dan KS1 serta kaum perempuan.
4. Jumlah anggota BKM UPAKARYA 13 orang, yang dipilih langsung, rahasia, tanpa mencalonkan diri, kampanye dan rekayasa sesuai Tata Tertib BKM UPAKARYA Apabila ada anggota BKM UPAKARYA yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka ketentuan penggantiannya akan diatur dalam ART.


BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Pasal 17
Perangkat Organisasi
BKM UPAKARYA memiliki perangkat organisasi yang meliputi :
a Musyawarah / Rembug Warga;
b Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA
c Kesekretariatan UPAKARYA
d Unit-unit Pelaksana.

Pasal 18
Musyawarah/ Rembug Warga
1. Musyawarah / Rembug Warga Tahunan diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
2. Musyawarah / Rembug Warga Tahunan dilakukan dalam rangka meminta pertanggung jawaban BKM UPAKARYA atas kegiatan selama satu tahun berjalan.
3. Teknis pelaksanaan dan tatacara Musyawarah/ Rembug Warga Tahunan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKM UPAKARYA

Pasal 19
Musyawarah/ Rembug Warga Istimewa
1. Musyawarah/ Rembug Warga Istimewa dapat dilaksanakan apa bila ada pelanggaran/ penyimpangan AD/ART.
2. Musyawarah/ Rembug Warga Istimewa dapat dilakukan atas dasar usulan dari Anggota BKM UPAKARYA dan atau Masyarakat.
3. Tata Cara Musyawarah/ Rembug Warga Istimewa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 20
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 bulan.
2. Musyawarah anggota dilakukan untuk membahas segala permasalahan tentang kemiskinan, dan merumuskan kebijakan yang harus diambil berkenaan hal tersebut.
3. Teknis pelaksanaan dan tatacara Musyawarah Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.





BAB VIII
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Quorum
1. Musyawarah / Rembug Warga Tahunan dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri sekurang kurangnya setengah plus 1 dari peserta terundang.
2. Ketentuan dan pengaturan tentang Musyawarah/ Rembug Warga Tahunan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKM UPAKARYA Musyawarah Anggota dan sidang-sidangnya dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua pertiga) jumlah Anggota BKM UPAKARYA
3. Syarat dan ketentuan lain tentang Musyawarah Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKMUPAKARYA
Pasal 22
Keputusan
1. Keputusan yang diambil pada saat Musyawarah/ Rembug Warga Tahunan maupun Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA diusahakan atas dasar hikmah kebijaksanaan, musyawarah dan mufakat.
2. Bila keputusan dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB IX
PENGELOLA KEUANGAN
Pasal 23
Kedudukan dan Tanggung Jawab Pengelola Keuangan
1. BKM UPAKARYA tidak mengelola dana secara teknis, baik berupa dana bantuan dari pemerintah maupun dari pihak-pihak lain yang sah.
2. Pengelolaan keuangan BKM UPAKARYA secara teknis dilakukan oleh sebuah unit yang disebut Unit Pengelola Keuangan (UPK).
3. UPK berkedudukan sebagai gugus tugas dari BKM UPAKARYA yang hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan/ keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA UPK, UPL dan UPS bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA
4.
Pasal 24
Peran dan Fungsi UP
1. UP mempunyai peran sebagai pelaksana pengelola keuangan yang telah digariskan oleh Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA
2. UP berfungsi menjaga tertib administrasi keuangan dalam kaitannya dengan pemanfaatan dana P2KP maupun dana lainnya.



Pasal 25
Tugas-Tugas UP
1. UP bertugas melakukan FGD kebutuhan, survei dan studi kelayakan atas proposal yang diajukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengguna manfaat dana P2KP.
2. Hasil penilaian proposal dan survei diberikan kepada Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA untuk dimintakan keputusannya.
3. Menyalurkan dana pinjaman atau dana lainnya sesuai dengan persetujuan BKM UPAKARYA dengan memperhatikan kondisi keuangan yang ada.
4. Melakukan pencatatan administrasi keuangan baik masuk maupun keluar dari dana pinjaman bergulir atau dana lainnya.
5. Menyusun laporan keuangan selama periode tertentu meliputi neraca, rugi/ laba dan perubahan modal serta melaporkan kepada Musyawarah Anggota BKM UPAKARYA dan masyarakat.
6. Menunjukkan informasi keuangan sewaktu-waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan apabila diperlukan .
7. Menginformasikan segala kegiatan pengelolaan keuangan kepada instansi-instansi pemerintah dan institusi terkait lainnya.






Pasal 26
Unit-Unit Lain
BKM UPAKARYA dapat membentuk Unit Pengembangan Ekonomi, Unit Pembangunan Lingkungan dan Perumahan, Unit Penanganan Sosial, Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia atau unit-unit lain yang sesuai kebutuhan yang berorientasi pada layanan masyarakat.



BAB X
PENGAWASAN
Pasal 27
1. Pengawasan internal dilakukan langsung oleh masyarakat
2. Pengawasan eksternal dilakukan oleh:
a BPKP
b Badan Pengawas Daerah Kabupaten Banyumas
c Akuntan Publik yang ditunjuk oleh P2KP.




BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 28
Ketentuan Pembubaran
1. Pembubaran BKM UPAKARYA hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Rembug Warga yang khusus membahas pembubaran BKM UPAKARYA dan diadakan atas dasar permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh Anggota BKM UPAKARYA dan atau Masyarakat.
2. Tata cara Pembubaran BKM UPAKARYA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Keputusan pembubaran BKM UPAKARYA dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir, yang terdiri dari elemen masyarakat dan Anggota BKM UPAKARYA Seluruh aset baik bergerak maupun tetap, yang dikelola BKM UPAKARYA harus dipertangungjawabkan pada masyarakat dalam Rembug Warga.
4. Tata cara pertanggung jawaban atas aset bergerak dan tetap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).







Pasal 29
Penutup
1. Segala ketentuan yang menyangkut kegiatan maupun kebijakan penanggulangan masalah kemiskinan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan AD yang berlaku.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Rembug Warga Masyarakat Kelurahan Pasirmuncang dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan :
Di : Pasirmuncang
Hari : Selasa
Tanggal : 13 September 2005


Pimpinan Sidang,




(SOEKARNO)


Anggota 1, Anggota 2,




(MARIATUN SW) (BUDI PRIHANTO)


Anggota 3, Anggota 4,




(HARTOTO) (TEMON)

Jumat, 29 Juli 2011

PEMILIHAN ANGGOTA BKM UPAKARYA MASA BAKTI 2011-2014












Sesuai AD ART BKM UPAKARYA Kelurahan Pasirmuncang masa bakti Anggota BKM UPAKARYA masa bakti 2008-2011 akan berakhir tanggal 30 Agustus 2011. Berhubung pada tanggal tersebut diperkirakan umat Islam akan menunaikan Ibadah Idul Fitri maka pelaksanaan Pemilu BKM dimajukan pada tanggal 24 Juli 2011. Kesepakatan itu di putuskan dalam saat pelaksanaan RWT tahun 2010 dan dipertegas dalam Muskel (Musyawarah Kelurahan) pada bulan Maret 2011. Dari 37 RT di kelurahan Pasirmuncang hanya 3 RT yang tidak mengirim  Calon Anggota Utusan RT. Dalam pelaksaannya calon utusan RT yang bisa hadir 78 calon. Mekanisme pemilihan seperti biasa setiaap utusan RT berhak memilih dan dipilih menjadi Anggota BKM. Berhubung pada saat pemilihan Anggota BKM masa bakti anggota BKM belum selesai jadi tdk langsuh dikukuhkan, demi menghormati anggota BKM yang lama.

Rabu, 27 Juli 2011

Audit BKM



Pada tanggal 1 Maret 2011 di BKM UPAKARYA Pasirmuncang telah dilaksanakan Audit dari Tim Audit Independent yaitu Tarmizi Achmad dari Semarang. Dalam pelaksanaan audit semua pembukuan di teliti dan di buka juga kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan. Lama audit kurang lebih memakan waktu 4 jam dimulai jam 20.00 selesai jam 24.00.

Sabtu, 29 Januari 2011

PELATIHAN BKM DALAM RANGKA PENGUATAN KELEMBAGAAN

Pada tanggal 23 Januari 2011 bertempat di Balai Kel.Bantarsoka telah diadakan pelatihan BKM, Lurah, SEkretaris , UP-UP dan Relawan dalam rangka peningkatan dan penguatan Kelembagaan. Hampir dihadiri seluruh undangan yang terdiri dari 4 BKM : Upakarya Pasirmuncang, Sokamaju Bantarsoka, Daun Mas Kedungwuluh dan Kober dari Kelurahan Kober, semua antusias mendengarkan Pembicara dari Tim Korkot Banyumas. Juga dilakukan sering antar BKM sehingga antar BKM mendapat masukan dari BKM yang lebih maju.

Jumat, 31 Desember 2010

RWT

Dengan ijin Allah SWT BKM UPAKARYA sudah melaksanakan RWT Tahun 2010, pada hari Senin tanggal 20 Desember 2010. Dihadiri kurang lebih 70 warga Kelurahan Pasirmuncang baik dari warga kurang mampu sampai Tokoh masyarakat. Adapun hasil dari RWT yang paling penting adalah:
1. Kegiatan BKM kurun waktu Oktober 2010 s/d  Nopember 2010 diterima dengan tanpa catatan
2. Warga sepakat merubah AD ART BKM pasal 9 berbunyi MASA BAKTI BKM SELAMA 3 TAHUN
    DAN DAPAT DIPILIH KEMBALI SATU PERIODE BERIKUTNYA DIRUBAH
             MENJADI MASA BAKTI BKM  SELAMA 3 TAHUN DAN DAPAT DIPILIH 
     KEMBALI UNTUK PERIODE BERIKUTNYA.
3. Pelaporan semuanya dianggap baik dan teratur dan dapat dipahami semua warga/ undangan







     

Sabtu, 04 Desember 2010

BKM AWARD





Bkm UPKARYA termasuk 12 besar dari 85 BKM yang berada di Banyumas. Dalam rangka menambah semangat kinerja Kapermas PKB Kab. Banyumas mengadakan lomba BKM terbaik sewilayah Banyumas. Dalam penilaian meliputi unsur Kelembagaan, indikator keuangan, serta proses Pemilihan BKM dari tingkat basis dan indikator-indikator lainya. Tim penilai terdiri dari KapermasPKB, DCKKTR, dan Korkot selaku Konsultan PNPM.Adapun hasilnya BKM UPAKARYA menduduki renking 5 dari 85 BKM di wilayah Kabupaten Banyumas